Sebagai warga Negara Indonesia, kita memiliki hak untuk memilih
pemimpin Negara Indonesia ini melalui PEMILU. Setiap warga Indonesia yang telah
berumur 17 tahun atau lebih dari 17 tahun, yang telah memiliki KTP (Kartu Tanda
Penduduk), serta terdaftar di dalam sensus penduduk, berkewajiban untuk memilih
pemimpinnya.
PEMILU merupakan
kepanjangan dari PEmilihan Umum yang berarti pemilihan tersebut dilaksanakan
secara serempak dan untuk umum, Pemilu merupakan
salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa)
dengan melakukan kampanye, didalam kampanye peserta
Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye.
Pemilu dilaksanakan
secara LUBER - JURDIL yaitu secara Langsung Umum Bebas Rahasia JUjur dan
aDIL
Maksud dari kepanjangan LUBER JURDIL yaitu
- Langsung, maksudnya PEMILU itu dilakukan secara langsung tanpa
perantara.
- Umum, semua warga Negara Indonesia yang telah berumur 17 tahun
dan terdaftar di sensus penduduk, tanpa adanya pengecualian suku, agama, ras, jenis kelamin dan status social.
- Bebas, jadi kita sebagai warga Negara Indonesia bebas memilih
pemimpin Negara Indonesia sesuai dengan hati nurani kita. Tanpa adanya paksaan
dari pihak lain.
- Rahasia, maksudnya kita harus merahasiakan siapa pemimpin yang
kita pilih, hal itu bertujuan agar tidak terciptanya konflik
diantara pendukung pemimpin yang lain.
-Jujur, dalam pemilu haruslah jujur agar tidak adanya kecurangan
yang dapat merugikan pihak lain.
-Adil, berarti semua anggota pemilu mendapat perlakuan yang sama.
0 komentar:
Posting Komentar