Minggu, 13 November 2011

PEMILU


Sebagai warga Negara Indonesia, kita memiliki hak untuk memilih pemimpin Negara Indonesia ini melalui PEMILU. Setiap warga Indonesia yang telah berumur 17 tahun atau lebih dari 17 tahun, yang telah memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk), serta terdaftar di dalam sensus penduduk, berkewajiban untuk memilih pemimpinnya. 

PEMILU merupakan kepanjangan dari PEmilihan Umum yang berarti pemilihan tersebut dilaksanakan secara serempak dan untuk umum, Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kampanye, didalam kampanye  peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. 

Pemilu dilaksanakan secara LUBER - JURDIL yaitu secara Langsung  Umum Bebas Rahasia JUjur dan aDIL
Maksud dari kepanjangan LUBER JURDIL yaitu
- Langsung, maksudnya PEMILU itu dilakukan secara langsung tanpa perantara.
- Umum, semua warga Negara Indonesia yang telah berumur 17 tahun dan terdaftar di sensus penduduk, tanpa adanya pengecualian suku, agama, ras, jenis kelamin dan status social.
- Bebas, jadi kita sebagai warga Negara Indonesia bebas memilih pemimpin Negara Indonesia sesuai dengan hati nurani kita. Tanpa adanya paksaan dari pihak lain.
- Rahasia, maksudnya kita harus merahasiakan siapa pemimpin yang kita pilih,  hal itu bertujuan agar tidak terciptanya konflik diantara pendukung pemimpin yang lain.
-Jujur, dalam pemilu haruslah jujur agar tidak adanya kecurangan yang dapat merugikan pihak lain.
-Adil, berarti semua anggota pemilu mendapat perlakuan yang sama.

0 komentar:

Posting Komentar