Abstrak yaitu suatu ringkasan lengkap yang menjelaskan keseluruhan isi artikel ilmiah. Abstrak pada umumnya disajikan dalam satu paragraf dan disarankan tidak lebih dari 200 kata (beberapa jurnal mengijinkan sampai 400 kata). Abstrak ditempatkan pada bagian awal artikel ilmiah. Atau bisa dikatakan juga Abstrak merupakan bentuk ringkas dari isi suatu dokumen yang terdiri atas bagian-bagian penting dari suatu tulisan, dan mendeskripsikan isi dan cakupan dari tulisan.
Abstrak harus bersifat informatif dan deskriptif, artinya setiap informasi yang terkandung pada abstrak tersebut harus berdasarkan fakta. Abstrak yang baik harus mengandung empat unsur diantaranya :
a. Argumentasi logis perlunya dilakukan observasi atau penelitian untuk memecahkan masalah.
b. Pendekatan yang digunakan untuk memecahkan masalah (metode).
c. Hasil yang dicapai dalam penelitian.
d. Kesimpulan yang diperoleh.
B. Fungsi Abstrak & Tujuan Abstrak:
Fungsi abstrak adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat perihal hasil penelitian yang
telah dibuat. Uraian yang hanya satu halaman tersebut memudahkan abstrak dimasukkan dalam
jaringan internet. Hal ini dimaksudkan memudahkan anda mengetahui hasil penelitian tanpa harus
membaca keseluruhan penelitian yang berlembar lembar. Sehingga abstrak membantu anda dalam
mencari referensi dalam penelitian yang anda cari, Current awareness: memudahkan para pembaca untuk mendapatkan informasi terbaru tentang suatu bidang yang diminati, tanpa harus membaca seluruh isi dokumen Menghemat waktu pembaca Keyword : memudahkan dalam penyimpanan secara elektronis.
Adanya abstrak akan menghindari tindakan plagiasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebuah
penelitian akan terlindungi jika hanya abstraknya saja yang ditampilkan dan diperluas di internet.
C. Isi Abstrak
Sebuah abtrak memuat beberapa unsur penelitian yang telah dibuat. Isi abstrak meliputi judul
penelitian, rumusan masalah penelitian, metode penelitian, teknik dan pengumpulan data penelitian
serta hasil dan kesimpulan peneltian yang telah dibuat. Kesemuanya itu terangkum dalam abstrak.
Penulisan abstrak cukup singkat, jelas dan padat serta sesuai dengan kaidah penulisan.
Setiap unsur hendaknya diungkapkan dalam kalimat yang singkat dan jelas, dengan demikian keseluruhan abstrak menjadi tidak terlalu panjang. Abstrak tidak boleh mengandung pustaka dan penunjukkan gambar atau tabel. Data dalam abstrak, hendaknya disajikan secara tepat dan hindari penggunaan singkatan sehingga pembaca tidak perlu mengacu pada ilustrasi yang disajikan di dalam teks.
- Dua Konsep Utama dalam Membuat Abstrak:
a. Conciseness : Keringkasan yg padat isinya
b. Significance : Makna
- Tipe Abstrak
a. Descriptive Abstract
1. Berisi informasi yang terdapat pada tulisan.
2. Berisikan tujuan, metode, dan cakupan dari tulisan.
3. Tidak mencakup hasil, kesimpulan dan rekomendasi.
4. Biasanya sangat pendek.
5.Memperkenalkan kepada pembaca tentang subjek dari tulisan.
b. Informative abstract:
1. Merupakan substitusi dari dokumen.
2. Berisi spesifik informasi dari tulisan.
3. Versi miniature dari dokumen yang mencakup tujuan, metode, cakupan, hasil, kesimpulan dan rekomendasi dari tulisan.
4. Pendek, biasanya 10 % dari panjang tulisan.
5. Biasanya digunakan dalam laporan penelitian
D. Tips Membuat Abstrak
Membuat abstrak tidaklah mudah, namun juga bukan merupakan hal yang menakutkan. Ada beberapa
tips khusus untuk anda dalam membuat abstrak, sehingga dapat terhindar dari kesalahan yang sifatnya umum.
Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penulisan abstrak.
1.Semua bagian harus seimbang. Jangan hanya menonjolkan hanya salah satu aspek saja, seperti judul
saja atau penggunaan metode penelitian saja, tetapi mengulas hasil penelitian lebih ditekankan.
2.Pastikan penulisan abstrak menggunakan unsure 5W + 1H dengan lengkap.
3.Harus ada hubungan yang kohesif antar unsure penelitiannya. Harus ada benang merah dari hasil
penelitian yang telah dibuat.
4.Pilihlah kata kunci yang sesuai dengan subjek dan objek penelitian yang telah dibuat.
E. Contoh Abstrak
1.CONTOH ABSTRAK ARTIKEL ILMIAH
Mamudji, Sri. “Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan.” Majalah Hukum Dan Pembangunan 3 (Juli-September 2004): 194-209.
Berawal dari ketidakpuasan akan proses pengadilan yang memakan waktu relatiF lama, biaya yang mahal, dan rasa ketidakpuasan pihak yang merasa sebagai pihak yang “kalah”, dikembangkan mediasi sebagai salah satu cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Selain itu, pengembangan mediasi juga didukung oleh berbagai faktor yaitu, (1) cara penyelesaiannya dikenal di berbagai budaya, (2) bersifat non adversial, (3) mengikutsertakan baik pihak yang langsung berkaitan maupun pihak yang tidak langsung berkaitan dengan sengketa dalam perundingan, (4) bertujuan win-win solution. Mediasi adalah negosiasi lanjutan, yaitu perundingan yang dibantu oleh pihak ketiga netral yang keberadaannya dipilih oleh para pihak. Mediator tidak mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan. Di dalam melakukan perundingan dikenal dua teknik yaitu perundingan yang bertumpu pada posisi dan perundingan yang bertumpu pada kepentingan. Keberhasilan mediasi ditentukan oleh kecakapan mediator, oleh karena itu mediator harus menguasi berbagai keterampilan dan teknik. Agar dapat membantu para pihak menyelesaikan sengketa dan dapat menawarkan alternatif penyelesaian, mediator harus dapat memetakan apa yang menjadi penyebab konflik. Hal ini dapat dilakukan melalui pengamatan terhadap sikap, persepsi, pola interaksi, dan komunikasi yang ditunjukkan para pihak dalam perundingan. Menurut Moore, ada tiga tipe mediator, yaitu, (1) mediator jaringan sosial (social network mediator), (2) mediator otoritatif (authoritative mediator), (3) mediator mandiri (independent mediator). Di Indonesia, penyelesaian sengketa melalui mediasi dikenal tidak hanya dalam masyarakat tradisional tetapi telah diatur dalam berbagai undang-undang, misalnya Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang tentang Kehutanan, Undang-undang tentang Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-undang tentang Arbitrasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Untuk mediasi di pengadilan, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan MA tentang Prosedur Mediasi Si Pengadilan.
2.CONTOH ABSTRAK LAPORAN PENELITIAN/ SKRIPSI/ TESIS/DISERTASI
Pattinama, Tisha Sophy. “ Fungsi Akta Perdamaian Yang Dibuat Oleh Notaris Sebagai Pejabat Umum (Dalam Penyelesaian Perselisihan Jual Beli Telpon Umum Tunggu).” Tesis, Magister, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006, vii + 66 halaman. Biliografi 30 (1980-2006).
Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan data sekunder sebagai sumber datanya. Yang menjadi permasalahan adalah mengapa perjanjian damai yang dibuat notaris merupakan alternatif penyelesaian perselisihan jual beli telpon umum tunggu, dan bagaimana kekuatan hukum akta perjanjian perdamaian terhadap para pihal yang berselisih? Perselisihan jual beli dapat diselesaikan melalui dua cara yaitu melaui pengadilan dan di luar pengadilan. Proses penyelesaian di pengadilan membutuhkan biaya dan waktu yang tidak sedikit sehingga proses penyelesaian tidak efektif. Hal ini berbeda dengan penyelesaian di luar pengadilan yang dilakukan secara damai dan sukarela. Dalam penyelesaian segketa jual beli telpon umum tunggu antara PT AC dan PT BS kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan secara damai dan sukarela. Sebagai hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penyelesaian perselisihan dengan cara musyawarah dan mufakat adalah cara yang paling efektif sehingga perjanjian perdamaian yang dibuat oleh notaris menjadi alternatif penyelesaian perselisihan antara PT AC dan PT BS. Akta perdamaian yang dibuat oleh notaris dianggap sebagai akta yang otentik mempunyai kekuatan pembuktian lahiriah, formal dan material, sehingga mempunyai kekuatan mengikat sama dengan putusan hakim pada tingkat akhir.
3.CONTOH ABSTRAK PERATURAN
UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1974 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN LN NO. 55 TAHUN 1974 TLN NO. 3041.
ABSTRAK: – Untuk mewujudkan Pegawai Negeri yang bermental baik, berwibawa, berdaya-guna, bersih, bernutu tinggi, dan sadar akan tanggung jawabnya untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan perlu adanya suatu undang-undang sebagai landasan pelak-sanaan pembinaan Pegawai Negeri.
– Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
- Undang-undang ini mengatur tentang pengertian, ketentuan umum, pembinaan Pegawai Negeri Sipil kewajiban, hak, dan pejabat negara, Pembinaan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indo-nesia, dan ketentuan peralihan.
CATATAN : – Undang-undang ini dirubah dengan Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
ssantoso.blogspot.com/2009/08/menulis-artikel-ilmiah-judul-abstrak.html
http://staf.cs.ui.ac.id/WebKuliah/Scientific-Writing/Abstrak.ppt
http://www.anneahira.com/abstrak-tesis.htm
http://www.lintasberita.us/topic/pengertian+abstrak
images.dalyerni.multiply.multiplycontent.com …/CONTOH%20ABSTRAK%20ARTIKEL%20ILMIAH.doc?…
0 komentar:
Posting Komentar