Seorang anak dibawah tujuh belas tahun tertangkap basah sedang mencuri sandal jepit yang harganya dibawah Rp. 30.000,- anak ini diancam kurungan lima tahun penjara. Hal ini menimbulkan reaksi pada masyarakat Indonesia yang pro pada anak tersebut. Menurut saya, jika hukum tetap ingin ditegakan tidak masalah anak tersebut dihukum lima tahun kurungan penjara atau lebih, karena walaupun hanya mencuri sandal tetap anak tersebut adalah pencuri. Yang menjadi permasalahan, mengapa seorang anak yang mencuri sandal jepit dituntuntut lima tahun penjara dan seluruh proses hingga mencapai tuntutan lima tahun penjara itu sangatlah cepat. Berbeda dengan koruptor yang mecuri uang negara hingga ratusan bahkan miliyaran rupiah, sangatlah lama prosesnya. Mulai dari penangkapan hingga proses penyidikan itu membutuhkan sedikitnya satu tahun, namun hingga waktu satu tahunpun belum mancapai titik terang. Itulah hukum di Indonesia!
Minggu, 01 Januari 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar